![]() |
| Akurat.co |
Kasus yang menjerat Zul Zivilia kali ini kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana dalam sidang kasus narkotika ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk memberikan keterangannya.
"Agenda saksi dari pihak kepolisian dan pihak Apartemen. Kurang tahu juga (berapa saksi yang dihadirkan JPU)," ujar Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/9).
Walau sudah 5 bulan mendekam didalam Rutan Cipinang Jakarta Timur, Zul sudah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar.
"Alhamdulillah sehat walafiat. Di dalam rutan ya sudah bisa menerima keadaannya, enak saja. Semua ada hikmahnya," tukasnya.
Sebelumnya, Zul ditangkap bersama ketiga rekannya. Dimana polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir. Atas perbuatan Zul dan dan ketiga rekannya tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar