![]() |
| Jawa Pos |
Resmi pada Senin (9/9/2019), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan peraturan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui kebijakan ganjil genap. Dimana hal tersebut sudah diterangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Perubahan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa hari lalu.
"Kami sudah menyiapkan total 48 rute yaitu 21 Rute BRT, 23 rute Non BRT dan 4 rute tambahan Mikrotrans disetiap segmen wilayah yang terimbas Ganjil genap," ungkap Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Budi juga percaya bahwa dengan adanya kebijakan ganjil genap ini, pihaknya bisa memfasilitasi seluruh penggguna kendaraan pribadi di Jakarta dengan layanan yang maksimal.
"Kami optimis bahwa dengan kebijakan perluasan ganjil genap ini kami dapat memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan ini dan memiliki berbagai aktifitas di Ibu Kota untuk menggunakan layanan Transjakarta dengan aman dan nyaman," ujarnya.
Keputusan untuk memperluas layanan Transjakarta ini dikatakan Budi diambil pihaknya lantaran pada uji coba yang dilakukan sejak 8 Agustus 2019 hingga 6 September 2019 lalu, dimana Transjakarta mengalami lonjakan penumpang hingga 3,95 persen pada rute-rute yang terdampak.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar