![]() |
| Sumber: Nasional Tempo.co |
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century dalam kasus Misbakhun yang kemudian berkembang menjadi Misbakhun korupsi dinilai sebagai noda hitam dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Misbakhun ini semakin di pertanyakan kebenarannya pada masa itu dan menjadi perbincangan di semua media. Saat muculnya kasus Misbakhun ini sarifudin juga ikut membicarakan soal keputusan MA.
"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.
Nuansa politik terus terpancar dalam kasus Misbakhun korupsi ini yang dinilai Sudding sangat kasat mata. Dia hanya mengingatkan, bahwa adanya tuduhan terhadap kasus misbakhun ini mencuat pada saat Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) yang getol membongkar kejahatan perbankan tersebut. Namun tak hanya itu saja, Presiden SBY rupanya juga turut mengomentari kasus Misbakhun korupsi itu.
"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.
"Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," lanjutnya.
Staf Khusus Presiden Andi Arief adalah orang pertama yang mengangkat kasus Misbakhun korupsi ini. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun Mukhammad Misbakhun.
”Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.
Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun.
"Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.
Pengacara Misbakhun juga menjelaskan bahwa kliennya itu hanya korban dari tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi.
Disatu sisi, Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyebutkan apa yang dilakukan oleh SBY itu tidak selayaknya. Karena SBY tidak boleh mengomentari putusan pengadilan.
"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Mantan politikus Partai PKS yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu.






